PRODI PENDIDIKAN FISIKA

FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN


UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR

   

 ALAMAT: JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259 MAKASSAR TELP. (0411) 866 972;www.psp-fisika.blogspot.com

VISI   : Pendidikan Fisika merupakan
program studi memiliki budaya akademik yang tinggi, terlihat secara aktif dalam
 lingkungan masyarakat
ilmiah dan mampu berkompetisi dalam tataran global.

MISI  : Berdasarkan Visi tersebut, maka
Misi Pendidikan Fisika Universitas Muhammadiyah Makassa
adalah sebagai berikut:

1.    Mengembangkan pendidikan
Fisika sebagai salah satu dasar pengembangan Sains dan Teknologi serta
menjunjung tinggi akhlak dan nilai-nilai kemanusiaan

2.    Menciptakan budaya
akademik dan kemampuan berwirausaha yang kondusif untuk dapat bersaing dalam
era pasar bebas.

3.    Menjalin dan
mengembangkan kerjasama dengan berbagai lembaga pendidikan, lembaga pelatihan,
permerintah daerah dan instansi lainnya.



 TATA
TERT
IB PRAKTIKUM

1.  
Praktikan
harus hadir 15 menit sebelum praktikum dimulai.

2.  
Bagi
praktikan yang terlambat lebih dari 10 menit tanpa alasan yang dapat diterima,
tidak dapat diperkenankan mengikuti praktikum.

3.  
Ketika
memasuki laboratorium, Praktikan Harus tenang, tertib dan sopan.

a. Berpakaian baju praktikum
selama praktikum berlangsung.

b. Berpakaian yang rapi dan
sopan. Tidak diperkenankan memakai kaos tanpa krah
(T-Shirt) atau celana pendek.

c. Dilarang membawa barang –
barang yang tidak berhubungan dengan praktikum.

d. Dilarang merokok.

e. Dilarang makan maupun
minum ketika praktikum berlangsung.

f. Menggunakan sepatu
tertutup (tidak diperkenankan memakai sepatu sandal)

4.  
Praktikan
dapat mengikuti praktikum bila memenuhi syarat – syarat :

a.    Terdaftar sebagai mahasiswa
yang mengambil mata kuliah fisika dasar.

b.    Membawa laporan percobaan
yang akan dilaksanakan dan harus diserahkan kepada asisten sebelum percobaan
tersebut dimulai.

c.    Membawa laporan lengkap
laporan terdahulu, yang terdiri dari laporan pendahuluan dan laporan akhir
dengan data pengamatan serta grafik (jika ada)

d.    Mengikuti Respon.

5.  
Praktikan
yang Kartu Tanda Praktikumnya (KTP) hilang, hanya diberi kesempatan satu kali
untuk mengganti dengan KTP nya yang baru.

6.  
Praktikan
harus mengganti alat – alat yang rusak/hilang selama praktikum berlangsung,
dengan alat yang sama, sebelum melanjutkan praktikum minggu berikutnya.

7.  
Selama
praktikum, praktikan:

a.     

Dilarang
meninggalkan ruangan tanpa seizin asisten atau kepala laboratorium.

b.     
Harus
menjaga keselamatan diri, alat – alat, kebersihan laboratorium dan ketertiban.

c.     
Harus
memperoleh data dari hasil melakukan percobaan sendiri, bila menyalin data dari
kelompok lain, praktikum hari tersebut dapat digagalkan.

d.     
Menciptakan
suasana yang ilmiah dengan berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan hal –
hal yang perlu bagi menunjang teori.

8.  
Setelah
percobaan selesai dan disetujui asisten, praktikan :

a.       Melaporkan kelengkapan
alat – alat yang digunakan kepada asisten yang bersangkutan.

b.      Menuliskan data pada “
Lembar data Pengamatan” yang diberikan oleh asisten.

c.       Harus meminta tanda
tangan asisten pada lembar data pengamatan dan KTP.

9.  
Bagi
praktikan yang tidak hadir / gagal
dapat melakukan praktikum
susulan pada jadual pengulangan yang telah ditentukan.

10.  Bagi praktikan yang sakit dapat
menunjukkan surat keterangan dari dokter dan orang tua, paling lambat pada saat
melaksanakan praktikum minggu berikutnya. Melampaui batas waktu tersebut, surat
dinyatakan tidak berlaku lagi dan praktikan dinyatakan gagal.

11.  Praktikan dapat diberikan
peringatan, dikeluarkan ataupun digagalkan jika melanggar tata tertib ini.

12.  Tata tertib ini untuk
dilaksanakan dengan penuh kesadaran.




Category: | 0 Comments

0 comments to “TATA TERTIB PRAKTIKUM”